TextBook
PELAKSANAAN KONSINYASI PENGADAAN TANAH UNTUK PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH (Studi Kasus Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran) (tesis)
Tanah merupakan bagian paling penting bagi kehidupan manusia, karena
manusia memiliki kehidupan disana. Maka atas dasar itulah, kebutuhan akan
memiliki tanah menjadi sangat dibutuhkan dan tidak jarang menimbulkan
permasalahan atau sengketa. Masa sekarang ini adalah sangat sulit melakukan
pembangunan untuk kepentingan umum di atas tanah negara, dan sebagai jalan
keluar yang ditempuh adalah dengan memperoleh tanah-tanah hak. Kegiatan
“mengambil” tanah inilah disebut dengan “Pengadaan Tanah”. Contoh kasus
pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang menggunakan konsinyasi sebagai
alternatif penyelesaian sengketa yaitu Pengadaan tanah untuk pembangunan
pembesaran jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran pada tanggal 1 Agustus
2019. Kasus ini dilatarbelakangi oleh adanya sengketa antara Nurdin Zuraid
dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang, Pejabat
Pembuat Komitmen Jalan Tol Ruas Cengkareng-Batuceper-Kunciran, Direksi PT.
Jasamarga Kunciran, dan PT. Modernland Realty yang dimana Nurdin Zuraid
mengaku sebagai pemilik tanah No. 115, No. 117, No. 180, No. 182 dan 186,
kesemuanya berdasarkan Girik Hak Milik Adat, Letter C No. 864, Persil 42, S.II,
seluas 9.380 M, atas nama Biroe binti Sena, yang terletak di Kelurahan Kunciran
Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang
Tesis-Hukum-005 | Perpustakaan Pasca (tidak dipinjamkan) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain