TextBook
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL (STUDI PADA PENYELENGGARAN JAMINAN PRODUK HALAL DI PROVINSI BANTEN) (TESIS)
Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk
Halal (Studi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Provinsi Banten) dalam
pelaksanaannya ditemukan beberapa permasalahan. Pemohon sertifikasi Halal
dengan jalur self declare melalui program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) yang
masih sedikit. Penyelenggaraan jaminan produk Halal masih bersifat sentralisasi.
Pengetahuan masyarakat yang belum cukup mengenai produk Halal. Biaya
sertifikasi Halal dengan jalur reguler yang cukup mahal dan berpengaruh terhadap
jumlah pendaftar sertifikasi Halal. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan
menganalisis bagaimana Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
Tentang Jaminan Produk Halal (Studi Pada Penyelenggaraan Jaminan Produk
Halal di Provinsi Banten). Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif.
Hasil penelitian dengan menggunakan pendekatan model implementasi kebijakan
Edward III menunjukan bahwa Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2014 Tentang Jaminan Produk Halal (Studi Pada Penyelenggaraan Jaminan
Produk Halal di Provinsi Banten) masih belum berjalan dengan baik. Kampanye
dan sosialisasi kebijakan mandatori halal pada Oktober 2024 belum dilakukan
secara rutin. Pelaku usaha kesulitan dalam menemukan bahan baku halal di pasar.
Jumlah anggota Satgas Halal di Provinsi Banten yang belum mencukupi, Terdapat
perubahan kebijakan terkait penyelenggaraan jaminan produk halal melalui
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja. Berlakunya tarif layanan Badan Layanan Umum
BPJPH cukup memberatkan bagi pelaku usaha kecil. Prosedur pendaftaran
Sertifikat Halal yang cukup panjang dan rumit. Peneliti menyampaikan beberapa
saran dan rekomendasi antara lain Membangun sinergi dan kolaborasi semua
stakeholder. Sosialisasi jaminan produk halal kepada UMKM di Provinsi Banten
melalui pameran halal di setiap Kabupaten/Kota. Meningkatkan kemampuan staf
BPJPH, LPH, dan MUI dalam kegiatan pemasaran. Menyiapkan digitalisasi
layanan BPJPH.
Tesis-AP-008 | Perpustakaan Pasca (tidak dipinjamkan) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain