TextBook
PERBEDAAN PENAFSIRAN DALAM PENERAPAN HUKUM PASAL 112 DAN 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERANG NOMOR : 1010/Pid.Sus/2020/PN Srg DAN NOMOR : 926/Pid.Sus/2021/PN Srg) (tesis)
Perbedaan penafsiran dalam penerapaan hukum dari penegak hukum yang
perspektifnya berbeda, implikasi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan
narkotika bisa kurang tepat. Kesalahan ini bisa memunculkan tindak pidana yang
baru dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Misalnya pelaku yang
seharusnya direhabilitasi tetapi dipenjarakan atau sebaliknya. Permasalahan yang
ingin dijawab dalam melalui Penelitian ini adalah pertama, bagaimana perbedaan
penafsiran dalam penerapan hukum dapat menjadi faktor kriminogen dalam
pemberantasan tindak pidana narkotika? Kedua, Bagaimana penerapan
pembuktian Pasal 112 dan 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor :
1010/Pid.Sus/2020/PN Srg dan Nomor : 926/Pid.Sus/2021/PN Srg)?. Jenis
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis sosiologis dengan
pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan. Prosedur
pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, data analisis secara kualitatif
guna memperoleh kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan
dapat disimpulkan pertama, Perbedaan penafsiran dalam Pasal 112 dan Pasal 127
mengakibatkan putusan yang berbeda-beda antara pelaku yang satu dengan pelaku
yang lain dengan perbuatan yang sama. Implikasi treatment atau pidana yang
dijatuhkan kepada pelaku kejahatan narkotika kurang tepat antara pidana
rehabilitasi atau pidana penjara yang kemudian mengakibatkan timbulnya
kejahatan baru (krimonogen) dalam kejahatan narkotika. Pelaku yang seharusnya
direhabilitasi tetapi dipenjarakan, atau sebaliknya pelaku yang seharusnya
dipenjara tetapi justru di rehabilitasi. Kedua, Penerapan Pembuktian terhadap
Pasal 112 dan Pasal 127 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika. Pada Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor :
1010/Pid.Sus/2020/Pn Srg Dan Nomor : 926/Pid.Sus/2021/Pn Srg, dimana
pada Pasal 112 dipahami sebagai kepemilikan, penyimpanan, penguasaan
maupun penyedia narkotika bagi orang lain bukan untuk diri sendiri, namun jika
hal tersebut digunakan untuk diri sendiri, maka dalam tafsir interpretasi sistematis
dapat dikenakan Pasal 127. Perbedaan penerapan hukum dalam 2 (dua) putusan
diatas menimbulkan penafsiran yang berbeda dengan peenarapannya oleh para
penegak hukum serta penerapan hukum tindak pidana narkotika pada pengedar
dan pengguna.
Tesis-Hukum-003 | Perpustakaan Pasca (tidak dipinjamkan) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain