TextBook
PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK ATAU CLASS ACTION DALAM PENYELESAIAN GUGATAN TANAH DI BOJONEGARA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERANG NOMOR 78/Pdt.G/2019/PN Srg) tesis
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya gugatan perwakilan kelompok yang
diwakili oleh 3 wakil kelompok diantaranya Kampung Solor Kidul, Kampung
Solor Lor, dan Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang
melawan Badan Usaha Pelabuhan PT Bandar Bakau Jaya yang kegiatan usahanya
sebagai penyedia jasa pelabuhan bongkar muat dan penyeberangan yang setiap
hari melakukan aktivitas bongkar muat kendaraan sehingga merusak gangguan
fungsi jalan kampung dan kehilangan kebebasan akses penggunaan jalan bagi
warga desa tersebut. Metode penelitian metode penelitian yang bersifat deskriptif
analitis, maka analisis data yang dipergunakan adalah analisis secara pendekatan
kualitatif. Penerapan gugatan perwakilan kelompok atau class action dalam
putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 78/Pdt.G/2019/PN Srg menerapkan
asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan karena dapat secara langsung
memenuhi seluruh tuntutan sekelompok orang dengan biaya yang relatif rendah
dan pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor
78/Pdt.G/2019/PN Srg tidak melihat adanya kerugian immaterial sebagai
pertimbangan hukum hakim dalam membuat putusan pada gugatan tersebut.
Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena dalam
menentukan penggantian dalam gugatan tidak jelas karena belum ada bukti yang
nyata. Padahal kepastian mengenai ganti ini rugi ini turut memenuhi tujuan
daripada class action itu sendiri, dimana ganti rugi sebagai sanksi hukum perdata
dapat dijatuhkan untuk menyelesaikan sengketa di dalam peradilan melalui
gugatan perwakilan kelompok (class action).
Tesis-Hukum-002 | Perpustakaan Pasca (tidak dipinjamkan) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain